Pemelihara Bangunan adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertugas mengelola pemeliharaan perawatan bangunan agar fungsi bangunan dan perlengkapan bangunan setiap saat bekerja dengan baik;Pengkaji Teknis Bangunan adalah seorang atau sekelompok ah
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Dinas Tata Ruang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
5. Kepala Dinas Tata Ruang yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
6. Izin Pelaku Teknis Bangunan yang selanjutnya disingkat IPTB adalah izin yang harus dimiliki seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengkajian teknis bangunan.
7. Pemelihara Bangunan adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertugas mengelola pemeliharaan perawatan bangunan agar fungsi bangunan dan perlengkapan bangunan setiap saat bekerja dengan baik;
8. Pengkaji Teknis Bangunan adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertugas mengkaji kelayakan bangunan dalam segala aspek teknisnya.