Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan tujuan besar bernegara, yaitu masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebu...
Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan tujuan besar bernegara, yaitu masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah melalui penetapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menjadi perwujudan upaya Pemerintah dalam mengurai berbagai permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Pengesahan Undang-Undang tersebut menjadi sebuah terobosan di bidang hukum untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia melalui pendekatan Omnibus Law. Regulasi dan proses perizinan berlebihan dan saling tumpang tindih yang berdampak negatif terhadap iklim berusaha dan investasi dibenahi secara menyeluruh. Pembenahan peraturan melalui UU Cipta Kerja diharapkan dapat menarik investor dan menstimulasi kegiatan perekonomian nasional yang akan memperluas lapangan kerja untuk memenuhi hak dan penghidupan yang layak bagi masyarakat seluas-luasnya.
Beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dibenahi melalui UU Cipta Kerja, di antaranya yaitu UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait dengan indikator perizinan bangunan gedung dan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan indikator kemudahan berusaha. Perubahan ketentuan pada kedua Undang-Undang tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sejalan dengan pelayanan perizinan bangunan sebelumnya berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disediakan oleh pemerintah daerah (pemda), pemda kabupaten/kota juga berkewajiban menyelenggarakan layanan PBG. Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan penutup dalam pasal 347 ayat 2 Peraturan KOTA BEKASI Pedoman Penyelenggaraan PBG Melalui SIMBG 2 Pemerintah No. 16 Tahun 2021, perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat 6 bulan sejak PP No. 16 Tahun 2021 ditetapkan. Dengan demikian, Pemerintah daerah harus menyediakan layanan PBG paling lambat tanggal 2 Agustus 2021. Layanan penerbitan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dikarenakan sistem ini merupakan hal yang baru bagi tim teknis Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, maka diperlukan panduan pelaksanaan untuk mengoperasikan Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan dengan baik dan tidak menghambat laju investasi di Indonesia
Updated at Wednesday, 2022-10-26 15:11:35