Rekomendasi TKPRD

Ketahui proses dan persyaratan pendaftaran Rekomendasi TKPRD

Pengertian Rekomendasi TKPRD

Rekomendasi TKPRD adalah Rekomendasi yang diberikan oleh Ketua TKPRD yang bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan yang dimohon dari aspek tata ruang, aspek lingkungan, aspek teknis bangunan gedung, aspek ekonomi dan sosial budaya sebagai pedoman pemberian Izin Pemanfaatan Ruang lainnya dan diberikan.



Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
  4. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035
  5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan Rekomendasi TKPRD

  1. Surat Permohonan Rekomendasi TKPRD;
  2. Foto copy Identitas pimpinan perusahaan atau KTP pemohon perorangan yang masih berlaku ;
  3. Surat kuasa pengurusan dan Foto copy KTP yang diberi kuasa, apabila dikuasakan;
  4. Foto copy NPWP/ NPWPD;
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan yang disahkan pejabat yang berwenang;
  6. NIB dan Perizinan Berusahan Berbasis Resiko yang diterbitkan melalui OSS;
  7. Surat pernyataan:
    1. Dokumen sesuai aslinya
    2. Bersedia menyelesaikan masalah di Lapangan (bila terjadi masalah)
    3. Mampu Menyelesaikan Pembangunan dalam waktu yang ditentukan
    4. Mampu mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (untuk permohonan hunian)

    Dilengkapi materai 10.000 dan Cap Perusahaan
  8. Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (ASPEK Tata Guna Tanah) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi ;
  9. Denah lokasi yang dimohonkan/ Pra Siteplan;
  10. Dokumen kepemilikan hak atas tanah bagi penanggung jawab yang telah memiliki tanah untuk rencana kegiatannya (surat tanah);
  11. Proposal kegiatan;
  12. Surat Permohonan Rekomendasi TKPRD;

Prosedur

  1. Pelaku Usaha / Pemrakarsa melakukan Permohonan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKPRD dengan kelengkapan persyaratan
  2. Sekretariat TKPRD melakukan Pengecekan Berkas dan memberikan Telaah Dokumen Administrasi kepada Ketua TKPRD
  3. Ketua TKPRD memberikan disposisi untuk pembahasan di tingkat Anggota TKPRD/ Pokja TKPRD sesuai kewenangannya
  4. Melakukan Rapat Pembahasan
  5. Melakukan Survei Lapangan
  6. Sekretariat TKPRD Menyiapkan Berita Acara Pembahasan dan Draft Konsep Rekomendasi TKPRD
  7. Sekretaris TKPRD menerima, memeriksa dan memataf surat Rekomendasi / Surat Penolakan Pemanfaatan Ruang
  8. Ketua TKPRD menandatangani Surat Rekomendasi / Surat Penolakan Pemanfaatan Ruang
  9. Sekretariat TKPRD menyampaikan Surat Rekomendasi./ Penolakan kepada Pemrakarsa


Waktu

  1. Proses pengajuan rekomendasi Rencana Tapak adalah 7 (tujuh) hari kerja