Pendaftaran KRK

Ketahui proses dan persyaratan pendaftaran KRK

Pengertian KRK

  1. Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
  2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penataan Ruang berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.


Dasar Hukum

  1. Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2031.
  2. Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum.
  3. Peraturan Walikota Bekasi No. 14 Tahun 2005 tanggal 25 oktober 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Penataan Ruang Kota Bekasi.

Persyaratan KRK

  1. Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
  2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penataan Ruang berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.