Dasar Hukum
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Link Download)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (Link Download)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Link Download)
Pengertian dan Penjelasan KKPR
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
- Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR
- KKPR terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional - KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dokumen Elektronik Dapat di Cetak.
KKPR untuk Kegiatan Berusaha
- KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS (Link : OSS.GO.ID)
- Pelaksanaan KKPR Berusaha dilakukan melalui Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).
- KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
- PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
- belum tersedia RDTR; atau
- RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
(Link OSS)
Tahapan Pelaksanaan KKKPR:
- Pendaftaran
- koordinat lokasi;
- kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- informasi penguasaan tanah;
- informasi jenis usaha;
- rencana jumlah lantai bangunan; dan
- rencana luas lantai bangunan - Penilaian Dokumen Uuslan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR
- Penerbitan KKPR Memuat:
- lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- koefisien dasar bangunan;
- koefisien lantai bangunan;
- ketentuan tata bangunan; dan
- persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. - Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima
- KKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Tahapan Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
- Pendaftaran;
- koordinat lokasi;
- kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- informasi penguasaan tanah;
- informasi jenis usaha;
- rencana jumlah lantai bangunan;
- rencana luas lantai bangunan; dan
- rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk
Kawasan
Dinas Tata Ruang akan melakukan Validasi Lokasi Usaha - Pembayaran PNBP
- Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
- melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer
- dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
- dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dan dapat melibatkan Forum Penataan Ruang
- Penilaian melibatkan BPN untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan. - Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- Penerbitan PKKPR.
- dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
- Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
- Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan
- Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
-- lokasi kegiatan;
-- jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
-- koefisien dasar bangunan;
-- koefisien lantai bangunan;
-- indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
-- persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima
- KKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan