KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Dasar Hukum 

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Link Download)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (Link Download)
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang  (Link Download) 

Pengertian dan Penjelasan KKPR
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
  • Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR
  • KKPR terdiri atas:
    a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
    b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
    c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
  • KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dokumen Elektronik Dapat di Cetak.

KKPR untuk Kegiatan Berusaha
  • KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS  (Link : OSS.GO.ID)
  • Pelaksanaan KKPR Berusaha dilakukan melalui Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).
  • KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
  • PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
    - belum tersedia RDTR; atau
    - RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
    (Link OSS)

Tahapan Pelaksanaan KKKPR: 
  • Pendaftaran
    - koordinat lokasi;
    - kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    - informasi penguasaan tanah;
    - informasi jenis usaha;
    - rencana jumlah lantai bangunan; dan
    - rencana luas lantai bangunan
  • Penilaian Dokumen Uuslan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR
  • Penerbitan KKPR Memuat:
    - lokasi kegiatan;
    - jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    - koefisien dasar bangunan;
    - koefisien lantai bangunan;
    - ketentuan tata bangunan; dan
    - persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  • Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima
  • KKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Tahapan Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

  1. Pendaftaran;
    - koordinat lokasi;
    - kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    - informasi penguasaan tanah;
    - informasi jenis usaha;
    - rencana jumlah lantai bangunan;
    - rencana luas lantai bangunan; dan
    - rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk
    Kawasan
    Dinas Tata Ruang akan melakukan Validasi Lokasi Usaha
  2. Pembayaran PNBP
  3. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
    - melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer
    - dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
    - dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dan dapat melibatkan Forum Penataan Ruang
    - Penilaian melibatkan BPN untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  4. Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  5. Penerbitan PKKPR.
    - dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
    - Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
    - Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan
    - Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
    -- lokasi kegiatan;
    -- jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
    -- koefisien dasar bangunan;
    -- koefisien lantai bangunan;
    -- indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
    -- persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
    - Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima
    - KKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan

Updated at Monday, 2022-09-19 23:20:56