Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi ruang milik jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi situ, tepi pagar jalan kereta api, tepi pagar jaringan tenaga listrik, pipa minyak, pipa
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Bekasi.
4. Dinas adalah Dinas Tata Kota Kota Bekasi.
5. Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi ruang milik jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi situ, tepi pagar jalan kereta api, tepi pagar jaringan tenaga listrik, pipa minyak, pipa gas dan cerobong pembakaran gas (flare stack) yang merupakan batas antara bagian kaveling/pekarangan/lahan yang disebut daerah sempadan yang boleh dan yang tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
Lampiran: