Arah Kebijakan Umum

Arah Kebijakan Umum

Penataan ruang wilayah Kota Bekasi melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bertujuan untuk “mewujudkan Kota Bekasi sebagai tempat hunian dan usaha kreatif yang nyaman dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan”. Penataan ruang Kota Bekasi melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diwujudkan dalam lingkup (lima) 5  Bagian Wilayah Perkotaan yaitu:

1.      Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Pusat Kota dengan luas ± 6.244,77 Ha

2.      Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Bekasi Utara dengan luas ± 3.388,72 Ha

3.      Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Pondok Gede dengan luas ± 3.734,70 Ha.

4.      Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Mustikajaya dengan luas ± 4.423,65  Ha

Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) Jatisampurna dengan luas dengan luas ± 3.535,81 Ha

Updated at Wednesday, 2022-09-07 16:07:22