2.1 PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi  pemanfaatan ruang wilayah negara.

2. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai  satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain  hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan  hidupnya.

3. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

4. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian  pemanfaatan ruang.

5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

6. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya  ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek  fungsional.

7. Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut,  dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi  berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

9. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang  mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

10. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan  potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan  sumber daya buatan.