2.4 PP Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di  bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu  bidang datar dengan Skala tertentu.

2. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan  tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem  referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis  data, format penyimpanan secara digital termasuk kode  unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna,  arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.

3. Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.

4. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.

5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek  atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas  permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat  tertentu.

6. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam  dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,  atau di atas permukaan bumi.

7. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam  perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau  pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang  kebumian.

8. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik  yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik  dalam penyusunan tata ruang.

9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi  penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

10. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.