Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kebilakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.