2.5 PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang RTRWN

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), diubah  sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:  (1) Kebilakan pengembangan struktur ruang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

a. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang  merata dan berhierarki; dan

b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi,  telekomunikasi, energi, dan sumber daya air  yang terpadu dan merata di seluruh wilayah  nasional.