7.5 Perda 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang

1. Daerah adalah Kota Bekasi.2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kota Bekasi.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan  yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.

4. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan  dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

5. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

6. Lahan adalah permukaan bumi atau kulit bumi yang digunakan untuk maksud pembangunan fisik.

7. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas  dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat  manusia melakukan kegiatannya.

8. Izin Prinsip Lokasi adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang merupakan persetujuan atas suatu rencana investasi yang  memerlukan pemanfaatan ruang yang diberikan kepada orang atau  perusahaan yang diberikan dalam rangka penguasaan lahan.

9. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai  pelengkap untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

10. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan  yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses  pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau  kegiatan.